Postingan

ULAMA YANG MEMBOLEHKAN ZAKAT FITRAH DENGAN UANG

Gambar
Telah diketahui bahwa pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah mengharuskan zakat dengan makanan pokok negeri, dan tidak membolehkan diganti dengan uang. Dan masyhur dikenal bahwa kalangan Hanafiyahlah sebagai satu-satunya madzhab yang membolehkan. Namun ternyata banyak yang mengira, bahwa madzhab Hanafi menyendiri dalam masalah ini. Padahal pendapat ini pun sebenarnya dipegang oleh ulama lainnya dan bahkan dinisbahkan kepada ulama besar dari kalangan tabi’in dan para shahabat. Ia juga dinukilkan dari para ulama madzhab lainnya seperti Syafi’iyyah dan Malikiyyah. Berikut diantara nama-nama besar ulama yang disebut membolehkan zakat fitrah diganti dengan uang. 1. Riwayat dari sebagian shahabat Abu Ishaq rahimahullah berkata : أدركتهم وهم يعطون في صدقة ‌رمضان ‌الدراهم ‌بقيمة ‌الطعام “Kami mendapati mereka dari para shahabat Nabi menunaikan zakat Ramadhan dalam bentuk dirham sebagai ganti makanan.”[1] من الصحابة رضوان الله عليهم عمر بن الخطاب، وابنه عبد ...

Profesi Di Masa Khulafaur Rasyidin, Sebuah Kritik Terhadap Zakat Profesi

Syaikh Yusuf Qardhawi dan yang sepemikiran dengan beliau sering berkata bahwa di zaman dahulu profesi jasa tidak terkena zakat sebab hasilnya sedikit, beda dengan profesi di zaman sekarang. Saya tidak tahu profesi yang dimaksud itu apa, mungkin tukang bangunan dan pekerja kasar lainnya yang itu pun sampai sekarang memang rendah gajinya. Namun yang jelas, tampaknya mereka semua lupa bahwa profesi yang terhormat dari dulu hingga kini tidak pernah kecil bayarannya.  Kita lihat misalnya profesi hakim di masa Khulafaur Rasyidin sebagaimana disebutkan dalam buku 'Ashr al-Khilafah al-Rasyidah Muhawalah Linaqd al-Riwayah al-Tarikhiyah Wifqa Manhaj al-Muhadditsin karya Akram al-Umari, gaji bulanannya sebagai berikut: 1. Salman bin Rabi'ah al-Bahili di Kufah digaji 500 dirham 2. Syuraih di Kufah digaji 100 dirham 3. Abdullah bin Mas'ud di Kufah 100 dirham per bulan plus daging seperempat kambing per hari  4. Utsman bin Qais di Mesir digaji 200 dinar 5. Qais bin Abi al-Ash di Mesir di...

Mengobral Anak Gadis

Gambar
Orang tua ketika anak gadisnya dilamar oleh seorang pemuda, secara intuisi pasti akan memasang mode waspada. Mereka akan bertanya tentang bagaimana latar belakang pemuda tersebut, anak siapa, dari daerah mana, sudah bekerja atau belum, kalau sudah bekerja berapa penghasilannya, pendidikannya bagaimana, dan seabrek pertanyaan kritis lainnya. Itu semua dilakukan sebab mereka amat menyayangi anak gadis mereka dan berusaha memastikan masa depan yang lebih baik baginya. Namun semua kewaspadaan itu nyaris tidak berlaku bila konteksnya adalah pacaran. Banyak orang tua di zaman ini yang memaklumi bila anak gadisnya pacaran di sekolah. Tidak terlalu penting dengan siapa, yang penting tidak untuk dinikahi, sebab pacaran dianggap hanya "kebiasaan anak muda" yang harus dimaklumi di zaman ini. Putrinya diajak jalan-jalan berduaan saja boleh; dipegang-pegang dan dicium juga boleh selama tidak di depan mata orang tuanya; bahkan diapa-apain sebenarnya juga boleh dan dimaklumi asalkan tidak h...