ULAMA YANG MEMBOLEHKAN ZAKAT FITRAH DENGAN UANG

Telah diketahui bahwa pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah mengharuskan zakat dengan makanan pokok negeri, dan tidak membolehkan diganti dengan uang. Dan masyhur dikenal bahwa kalangan Hanafiyahlah sebagai satu-satunya madzhab yang membolehkan. Namun ternyata banyak yang mengira, bahwa madzhab Hanafi menyendiri dalam masalah ini. Padahal pendapat ini pun sebenarnya dipegang oleh ulama lainnya dan bahkan dinisbahkan kepada ulama besar dari kalangan tabi’in dan para shahabat. Ia juga dinukilkan dari para ulama madzhab lainnya seperti Syafi’iyyah dan Malikiyyah. Berikut diantara nama-nama besar ulama yang disebut membolehkan zakat fitrah diganti dengan uang. 1. Riwayat dari sebagian shahabat Abu Ishaq rahimahullah berkata : أدركتهم وهم يعطون في صدقة رمضان الدراهم بقيمة الطعام “Kami mendapati mereka dari para shahabat Nabi menunaikan zakat Ramadhan dalam bentuk dirham sebagai ganti makanan.”[1] من الصحابة رضوان الله عليهم عمر بن الخطاب، وابنه عبد ...