Operasi Selaput Dara Bagi Wanita Yang Sudah Berkeluarga
Fenomena ini memerlukan kajian yang mendalam untuk menemukan mashlahah nyata (hakiki) sebagai dalil hukumnya. Alasa n-alasan pasien yang melakukan operasi selaput dara ini patut dipertimbangkan dengan baik, antara manfaat dan bahayanya. Penulis menggunakan mashlahah mursalah sebagai pisau analisis tulisan ini karena fenomena ini tidak terdokumentasikan dalam al-Qur’an dan Hadis secara tafshiliy, dan agar dapat berlaku fleksibel tanpa harus kehilangan ruh at-tasyri’-nya sebagai wujud Islam rahmatal lil ‘alamin. Langkah-langkah analisis mashlahah mursalah ini ditempuh melalui beberapa tahapan berikut: 1. Mengidentifikasi ‘illah fenomena operasi rekonstruksi selaput dara untuk keharmonisan keluarga. 2. Menganalogikannya dengan hukum atau pendapat ulama’ terdahulu. 3. Mencocokkannya dengan beberapa atau salah satu maqashid syari’ah sebagai pertimbangan ruh at-tasyri’-nya. 4. Mempertimbangkannya dengan kaidah-kaidah fiqh sebagai operasional hukum. 5. Mengambil kesimpulan hukumny...