Tradisi Seks Arab
Bagi yang akrab dengan literatur keislaman klasik (baca: kitab kuning) akan dengan mudah menjumpai keterangan tentang kehidupan seksualitas lelaki yang memiliki porsi lebih banyak dibanding perempuan, bahkan seksualitas perempuan nyaris tidak mendapat halaman dalam kitab-kitab yang ditulis puluhan abad silam itu. Dalam literatur hukum Islam (fikih) terdapat pembahasan tentang perempuan pemuas seks lelaki atau biasa disebut dengan “ammat” atau “milku al-yamin”. Asy-Syafi’i dalam karya fikihnya, al-Umm, mengatakan; “Fa laa yahillu al-‘amalu bi adz-dzakari illaa fî az-zaujati au fî milki al-yamin (lelaki tidak boleh memainkan alat kelaminnya kecuali kepada istri atau budak yang dimilikinya)”.[1] Pernyataan demikian berdasarkan pada QS. Al-Mu’minun 5-6: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap ‘isteri-isteri’ mereka atau ‘budak’ yang mereka miliki (maa malakat aimanuhum) .” Melalui ayat ini Asy-Syafi’i juga merumuskan hukum seorang perempuan tidak bole...