Salah Paham Hadits
Salah satu contoh bagaimana salah paham baca hadits adalah hadits tentang batas akhir pembayaran zakat fitrah. Selama ini kita tahunya batas akhirnya sampai Shalat Idul Fithri ditunaikan. Kalau sudah terlewat, maka zakat fitrah tidak sah. Akan jadi sedekah biasa dan bukan zakat. Padahal ternyata tidak demikian. Sebabnya, karena teks haditsnya seolah-olah membatasi zakat fitrah hanya sampai shalat Idul Fithri saja. Kalau terlewat maka seolah-olah zakat itu sudah tidak sah. Berikut teks haditsnya : فَمَنْ أدَّاهاَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زكَاَةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهاَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقاَتِ Siapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah dari sedekah-sedekah. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Siapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterima. Kalau sesudah shalat? Secara mafhum mukhalafah (logika pembalikan), tentu tidak sah. DAn lafadzny...