Ideal


Apakah pembunuh, pemerkosa, pencuri, pelaku genosida memiliki hak asasi? Iya. Salah satu hak asasi manusia yang diperjuangkan oleh aktivis HAM adalah hak untuk mendapatkan persidangan yang fair. Usai terjadinya perang dunia ke II, para simpatisan nazi dibawa ke pengadilan untuk diadili. Para pejabat, jendral dan petugas pelaksana kejahatan kemanusiaan diberikan kesempatan membela diri, diberi kesempatan menjelaskan kepada publik mengapa ia melakukan kejahatan, dan salah satu yang terkenal adalah pengadilan terhadap Adolf Eichmann.
Pengadilan pada perwira dan pejabat Nazi tersebut dianggap sebagai pengadilan akbar, karena mengadili penjahat kemanusiaan terbesar. Terlepas kritik bahwa peradilan itu tidak dibangun dari sistem yang benar, kecurigaan adanya Siegerjustiz (keadilan versi pemenang perang), dan dibuat karena Jerman kalah. Upaya untuk memberikan penjahat perang kesempatan membela diri menunjukan perbedaan antara keadilan dan balas dendam.
Beberapa waktu yang lalu di Papua, seorang pelaku pencabulan tertangkap tangan dan dipukuli oleh warga. Aparat datang dan mengamankan si pelaku. Dalam sebuah foto yang beredar tampak seseorang berseragam menendang pelaku yang sudah terikat dan babak belur. Kepala si pelaku terikat seutas tali yang terangkat ke atas. Ia telanjang. Terlepas ia pelaku kejahatan, bajingan, bedebah, dan pemerkosa, pantaskah ia diperlakukan seperti itu?
Si pelaku melakukan kejahatan keji, pencabulan dan berpotensi membuat seorang anak trauma atas pelecehan seksual. Tapi apakah ia berhak dipukuli, disiksa, dan dihajar tanpa sebelumnya mendapatkan pengadilan yang fair? Perlakuan sama di mata hukum? Deklarasi universal hak asasi manusia menjamin, bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengadilan yang fair, diperlakukan sama di mata hukum, terlepas kejahatan yang ia buat.
Hak Asasi Manusia tidak sempurna, seperti tafsir agama, ia kerap kali disalah pahami. Misalnya, meminta agar seorang pelaku kejahatan seksual untuk mendapatkan pengadilan yang fair ketimbang penyiksaan bisa membuat anda dianggap membela perilaku pemerkosa. Anda akan dikotbahi bahwa, bagaimana jika si korban adalah anak/pacar/kakak/adik/nenek/gebetan/oshi/idol anda? Apakah anda rela?
Ini bukan tentang itu. Kita tentu bersimpati kepada korban, tapi meminta keadilan terhadap pelaku bukan berarti kita bersimpati kepada pelakunya. Ia menunjukkan bahwa kita masih menjadi manusia beradab, bahwa balas dendam tidak sama dengan keadilan, dan proses hukum tidak sama dengan main hakim sendiri.
Apakah sistem hukum kita sempurna? Sekali lagi tidak. Sistem hukum kita adalah sistem yang sama yang menghukum mati pengedar narkoba, memenjarakan nenek-nenek pencuri kayu, mengurung ibu ibu yang protes tentang pelayanan rumah sakit, dan sistem yang sama juga yang membebaskan anak seorang mentri setelah ia menabrak mati bayi. Ia tidak sempurna, tapi satu satunya yang kita punya (saya kira).
Sistem hukum punya nilai. Ia menghadirkan keteraturan, kepatuhan, dan juga rasa takut. Jika anda melanggar peraturan anda akan dihukum. Jika anda patuh hak-hak anda akan dijamin dan dilindungi. Seperti ketika berada di depan lampu merah, anda berhenti karena patuh peraturan lalu lintas atau karena takut ditilang? Atau apakah anda berhenti di lampu merah karena takut ditabrak atau menabrak orang lain?
Sistem hukum tadi melahirkan ketakutan, tapi ia juga didasari oleh kepedulian. Ada peraturan yang disusun untuk melindungi kita dari yang lain, melindungi orang lain dari kita, dan membuat kita merasakan kepedulian terhadap sesama. Itu idealnya. Tapi kita tahu bagaimana mengecewakannya pelaku yang menjalankan sistem itu.
Hukum dan Hak Asasi Manusia seperti rem dan gas. Ia berlaku universal dengan catatan, misalnya seseorang berhak mendapatkan perlindungan suaka politik kecuali ia adalah pelaku kejahatan kemanusiaan itu sendiri. Ia boleh dideportasi dan bertanggung jawab atas kejahatan yang ia lakukan.
Apa hak yang dimiliki oleh bandar narkoba, penjahat kemanusiaan dan pemerkosa? Bukankah mereka adalah bedebah keji yang telah merebut kemerdekaan dan hak orang lain. Hak para pelaku kejahatan itu adalah mendapatkan pengadilan yang fair, ia bisa dihukum ratusan tahun, melayani publik melalui kerja sosial, atau banyak hal.
Hukum yang tidak sempurna tadi melahirkan kesepakatan tentang human error. Bahwa sebuah vonis bisa jadi salah, itulah mengapa para pejuang hak asasi manusia berusaha menolak hukuman mati, bukan karena ia membela si penjahat keji, tapi menyadari bahwa manusia bisa salah dan vonis mati tidak bisa dikembalikan.
Berapa banyak kasus hukuman mati di dunia yang diberikan pada orang yang salah? Berapa kasus hukuman siksa dialami oleh orang yang salah? Berapa banyak kasus salah tangkap yang dialami orang sehingga kehormatannya direbut? Ingat, pejuang hak asasi manusia tidak sedang membela perbuatan jahat si pelaku, ia sedang memperjuangkan kemanusiaan yang barangkali bisa disealamatkan dari sistem yang tidak sempurna.
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki seseorang, menghinanya berarti menghina keberadaan anda sendiri. Setiap orang dilahirkan setara, ia berhak mendapatkan peradilan yang fair, ia tidak boleh diperbudak, ia tak boleh disiksa dan disakiti di luar batas, berhak memiliki keyakinan dan menjalankan perintah agamanya.
Itu sedikit dari beberapa poin yang ada dalam deklarasi hak asasi manusia, jika anda menganggap ini bertentangan dengan agama, saya tak tahu agama mana yang anda maksud.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JANGAN BELAJAR AGAMA DARI AL-QUR'AN DAN TERJEMAHNYA

حب النبي : حديث الثقلين (دراسة فقهية حديثية)

نص حزب البحر للشيخ أبي الحسن الشاذلي