Seksualitas dalam Islam
Pernikahan dalam Islam merupakan kontrak sosial antara dua individu dan bahkan dua keluarga yang setara. Al-Qur’an menyebut ikatan perkawinan itu sebagai mitsaqan ghalizan (perjanjian yang sangat kokoh) yang seharusnya dibangun di atas landasan prinsip muasyarah bi al-ma’ruf (pergaulan yang santun) yang membawa kedua suami-isteri dan bahkan seluruh anggota keluarga kepada kehidupan yang damai, tenteram dan bahagia, sunyi dari berbagai kekerasan apa pun bentuknya. Yang mana dalam kehidupan rumah tangga haruslah ada distribusi hak-hak dan kewajiban di antara suami istri agar tercipta pola kehidupan yang berkesesuaian dengan maqashid al-syari’ah. Termasuk di dalamnya adalah persoalan hak seksual.
Hal ini berkaitan erat dengan banyaknya ayat Al-Qur’an dan hadis nabi—belum lagi sunnah atau perbuatan nabi—yang menjadi dasar bagi penilaian Islam yang secara positif mengenai hubungan seksual. Pada satu tingkat, islam memandang hubungan seksual sebagai bagian yang alamiah dan normal dari ciptaan Tuhan yang baik.
Namun demikian, selama ini, persoalan seksual seolah menjadi daerah terlarang untuk dikaji oleh orang lain. Karena persoalan seksual dianggap sebagai sebatas hubungan fisik yang bersifat sangat pribadi dan tidak ada kewenangan apapun bagi pihak lain dalam mengaturnya, meskipun di dalamnya terdapat beberapa hal yang di kategorikan sebagai kekerasan (violence).
Bentuk ritulisasi seks dan mistik oleh manusia selalu diboyong ke ranah domestik. Karena di dalam wilayah domestic ini, segala bentuk hokum formal dan social—termasuk rezim-rezim kuasa tertentu, seperti rezim moral, bahasa, politik dan nilai yang berasal atau merupakan diaspora dari dunia spiritual pada umumnya, seperti system iman (keyakinan)—dapat dengan leluasa dikontrol dan direduksi sedemikian rupa oleh manusia. Sehingga derajat efektifitas, signifikansi dan fungsionalnya dapat dieliminasi sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kehendak manusia sendiri. Dalam ranah patriarkhal, perempuan berada dalam titik subordinate yang menjadikan perempuan menjadi objek dan harus manut kepada suami.
Seorang istri wajib selalu melayani suami untuk tidur bersama dan tidak boleh menolak permintaaan suami bila suami menginginkan tidur bersamanya. Adalah suatu perbuatan dosa bila seorang istri menolak ajakan suami untuk tidur bersama walaupun istri dalam keadaan sibuk, karena alasan sibuk memasak atau mencuci atau sibuk yang lain tidak boleh dijadikan suatu alasan untuk menolak ajakan suami.
Dalam pandangan Michael Focault, seksualitas dalam pengertian yang lebih luas, tidak melulu dalam persoalan hubungan sebadan antara lawan jenis. Terlihat pula betapa esensialnya masalah seks dalam arti yang luas. Karenanya corak dan bentuk suatu masyarakatnya pun ditentukan oleh ini. Dalam sistem sosial yang dimana seseorang tinggal atau berada, orang belajar untuk memainkan perannya, sesuai model yang telah dikonstruksi sebagai acuan resmi bagi semua orang yang berada dalam lingkup system itu. Model itu biasanya tergantung bagaimana sikap dan kebudayaan masyarakat yang bersangkutan terhadap masalah seksualitas.
Untuk itu diperlukan kajian untuk merubah tatanan masyarakat yang menempatkan perempuan pada kondisi yang semestinya. Dalam pandangan Jean-Paul Sartre, manusia tidak mempunyai sifat alami, fitrah atau esensi (innate nature). Eksistensi manusia tergantung pada bagaimana ia menciptakan esensinya sendiri. Karenanya, apa yang disebut esensi manusia pada dasarnya adalah socially crerated, yaitu tergantung dari lingkungan di mana ia berada. Pemahaman ini diterapkan oleh Simone De Beavoir untuk menolak eksistensi sifat alami wanita dan pria. Semakin suatu lingkungan menghargai posisi perempuan, maka semakin baik pula keadaan perempuan tersebut.
Agama dan Perempuan
Max Weber mengatakan bahwa agama adalah media yang ampuh dalam melakukan transformasi sosial. Ini karena agama mempunyai segenap doktrin yang mampu menyuplai energi dalam menggerakan roda perubahan sosial. Tentunya setelah mengelola doktrin tersebut dengan baik. Termasuk yang tersaji dalam fiqih. Fiqih merupakan olahan doktriner atas hunjaman wahyu dalam merespon keadaan sosial.
Fiqih merupakan kajian ilmu islam yang digunakan untuk mengambil tindakan hukum terhadap sebuah kasus tertentu dengan mengacu pada ketentuan yang terdapat pada syari’at yang ada. Dalam ranah inilah maka kajian atau produk hukum fiqih selayaknya bersifat dinamis. Lebih lanjut fiqih merupakan suatu metode pemaknaan hukum terhadap realitas. Dalam perkembangan selanjutnya fiqih menjadi paradigma “pemaknaan sosial” dimana fiqih mampu menginterpretasikan teks-teks secara kontekstual.
Berbicara fiqih, dalam beberapa hal memang harus dilakukan pembacaan ulang atas pemahaman yang memojokan keadaan perempuan, pastinya karena perbedaan seksual dengan laki-laki. Pada umumnya, perlakuan diskriminatif dan tidak adil terhadap perempuan disebabkan karena gender mereka yang perempuan sehingga ketidakadilan itu dinamakan ketidakadilan gender. Perbedaan gender sesungguhnya merupakan hal yang biasa atau suatu kewajaran sepanjang tidak menimbulkan ketidakadilan gender (gender inequalities). Akan tetapi, kenyataanya perbedaan gender telah melahirkan berbagai bentuk ketidakadilan di masyarakat yang dialami baik oleh laki-laki maupun perempuan. Hanya saja, dibandingkan laki-laki, perempuan lebih banyak mengalami ketidakadilan, terutama dalam pemenuhan hak asasi manusia.
Yang harus disadari betul adalah, bahwa perkawinan merupakan satu bagian dari jalan agama, seperti makan. Karena jalan agama membutuhkan kehidupan dan penghidupan manusia, dan kehidupan adalah mustahil tanpa makanan dan minuman. Demikian pula ia membutuhkan penghidupan dari spesies manusia dan perkembangbiakannya, dan ini mustahil tanpa perkawinan. Karena itu perkawinan merupakan asal usul eksistensi, sementara makanan merupakan penyokong eksistensi. Oleh karenanya, apa yang terdapat dalam perkawinan haruslah dijaga dengan baik. Termasuk seks.
Seks, sebagai sebuah kebutuhan haruslah dipahami dari sisi hak dan kewajibannya. Inilah yang dilakukan Islam. Penghormatan terhadap hak reproduksi juga diberikan agama kepada perempuan yang sedang haid dan nifas. Berbeda dengan tradisi Yahudi yang memandang perempuan haid sebagai najis dan harus diasingkan dari kampung halaman, islam tidak memperlakukan perempuan demikian.
Haid dipandang sebagai siklus bulanan yang sifatnya alami. Bahkan haid bulanan yang teratur merupakan hal yang positif, yakni sebagai salah satu pertanda bahwa perempuan itu sehat dan normal. Oleh karena itu, perempuan boleh bergaul dengan semua orang dan bebas berhubungan dengan suami kecuali hubungan seks. Yang najis hanyalah darah haid, dan bukan perempuan itu sendiri. Konsekuensinya, yang dilarang hanya bersetubuh, dan bukan yang lain (QS. Al-Baqarah [2]: 222).
Rasulullah sendiri dalam banyak hadis sahih yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. tetap berhubungan biasa dengan istrinya yang sedang haid. Tidur seranjang, makan sepiring dan minum segelas. Tidak ada perilaku diskriminatif kepada perempuan yang sedang haid. Kalaupun ada larangan bersetubuh, hal ini pada hakikatnya demi menjaga organ reproduksi perempuan itu sendiri.
Karena secara klinis terbukti bahwa berhubungan intim ketika haid sangat merugikan kesehatan, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Selanjutnya, jika dalam ibadah-ibadah tertentu, perempuan yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan seperti, sholat, puasa, tawaf, dan iktikaf, hal itu tidak berarti perempuan didiskriminasikan.
Mentaati perintah Allah sama nilainya dengan menjauhi larangan Allah. Jadi, jika dalam kondisi suci dan normal perempuan berhak mendapat pahala karena menjalankan perintah-Nya, dalam kondisi haid dan nifas, diapun berhak mendapat pahala karena secara sadar penuh mematuhi larangan-Nya. Inilah keadilan Tuhan yang mempertimbangkan keadaan fisik dan mental perempuan ketika menjalani proses-proses reproduksinya. Bukankah tuhan tidak membedakan kaumnya, baik laki-laki atau perempuan, kecuali dengan parameter keimanan dan ketakwaanya?
Komentar
Posting Komentar