Persoalan Gender dalam Perspektif Islam di Indonesia
Aurat selalu menjadi benteng penghalang bagi perempuan untuk mengekspresikan seksualitasnya, ditambah lagi wanita adalah “fitnah” bagi laki-laki. Hadist yang mengatakan perempuan adalah fitnah adalah “Aku tidak meninggalkan, setelah aku mati, suatu fitnah yang lebih mencelakakan laki-laki kecuali perempuan” (H.R. Bukhari). Pemahaman umum atas hadits ini sangat bias gender. Dengan dasar pemahaman “fitnah” yang sempit dan bias, wanita selalu dijadikan sumber malapetaka.
Perempuan diposisikan sebagai sesuatu yang membahayakan laki-laki. Pemerkosaan, tindakan kekerasan yang diterima oleh perempuan, menjadi salah perempuan atau korban yang notabene adalah perempuan. Alasan yang digunakan untuk menyalahkan perempuan adalah karena sebagai sumber fitnah. Perempuan yang tidak berhijab dan mengenakan pakaian yang mengumbar nafsu syahwat laki-laki, dianggap sebagai faktor penyebab pelecehan seksual (Muhammad, 2012).
Pemaknaan terminologi fitnah ini yang perlu dikaji lebih dalam. Secara genuin fitnah memiliki makna ujian (Muhammad, 2012). Dalam hal ini, artinya bukan wanita saja yang bisa menjadi ujian bagi laki-laki. Banyak hal yang dapat menjadi ujian dalam kehidupan. Hal tersebut berlaku bagi laki-laki maupun bagi perempuan.Sebab itu, kita juga bisa melihat kebalikan dari sudut pandang itu, bahwa laki-laki menjadi ujian bagi perempuan. Kalau hanya melihat perempuan sebagai fitnah, maka sudah jelas pemaknaan fitnah tersebut sangat bias gender. Perempuan hanya dijadikan objek penderita. Ditambah lagi, pemaknaan fitnah itu merujuk pada perilaku jahat seperti kebohongan, hasutan, penggoda dan hal jelek lainnya.
Berkat situasi di atas, hingga saat ini kita bisa melihat bahwa perempuan memiliki keterbatasan di ruang publik. Sistem patriarki yang mengakar memberikan batasan bagi ruang gerak perempuan. Sebagian besar tafsiran agama Barat menempatkan perempuan pada titik yang diapresiasi namun dibungkam dalam ruang yang sempit, hanya pada sektor domestik.
Padahal bila kita mencoba mencari beberapa kisah, bagaimana kedudukan perempuan pada zaman nabi[1], perempuan memiliki tempat di ruang publik. Pada zaman nabi, masih ada yang perempuan ikut dalam berbagai perdebatan beserta laki-laki untuk mengkaji berbagai permasalahan sosial di mesjid ataupun di ruang publik. Perempuan pada saat itu diberi hak oleh nabi untuk menjalankan ibadah personalnya di mesjid bersama laki-laki. Nabi mengatakan “Jangan halangi kaum perempuan pergi ke masjid” (Muhammad, 2012).
Menurut Imam Bukhari, ketika Rosul[2] tidak ada, Siti Aisyah dan Ummu Salim menggulung pakaian hingga betis mereka untuk memberi minum para tentara yang sedang kehausan. Selain itu pada saat itu para perempuan ikut berpolitik dan berdiskusi dengan para laki-laki untuk membicarakan strategi perang, tanpa hijab. Tak sedikit dari para perempuan yang menggunakan pakaian yang disiapkan untuk perang ; wajah,tangan dan kaki terbuka (Muhammad, 2012). Bahkan, jika kita melihat lagi persoalan “suara” perempuan yang dibungkam di jaman sekarang, rupanya itu tidak sejalan juga dengan apa yang terjadi di zaman nabi. Kalau kita tengok cerita Khansa Bint Amr, seorang penyair puisi terkemuka di Arab, dia pernah membaca puisi di depan Nabi dengan penuh ekspresif. Nabi mengagumi sekaligus memuji beliau (Muhammad, 2012).
Dinamika Perspektif Seksualitas seiring perkembangan Islam di Indonesia
Mari kita bersama-sama menarik ke belakang tentang proses masuknya Islam ke nusantara sejak abad ke-13 dan perspektif yang digunakan dalam memandang perempuan. Gusdur membagi proses itu dalam beberapa babak sejarah. Babak pertama Islam Sufisme, babak kedua Islam Fiqh Sufistik dan babak ketiga Islam Fiqh. Babak Islam sufisme adalah pembabakan Islam yang mengutamakan essensialik atau mengedepankan apresiasi keberagaman budaya (Multikultural) (Muhammad, 2012).
Hal ini dicontohkan dalam proses cross culture dengan cara kawin mawin antara pedagang dari Gujarat dengan warga nusantara. Atau oleh walisongo yang menggunakan pendekatan kultural. Pada masa wali songo perempuan ditempatkan pada posisi sesuai kondisi sosial budaya kultur masa itu. Pada saat itu memang perempuan berada di ruang domestik dan memang sudah sejak lama perempuan ada di ruang domestik.
Contoh perempuan yang masih ada di ruang domestik adalah ketika kegiatan syukuran dilaksanakan. Para laki-lakilah yang melaksanakan kegiatan tersebut, mereka berdoa kemudian dijamu, membakar tembakau dan ngobrol. Sedangkan para perempuan hanya dapat memasak, menyiapkan jamuan dan mengintip dari sela-sela bilik. (Geertz, 1981).
Di sisi lain perempuan pada masa itu diapresiasi dalam ritual. Dapat dilihat pada upacara adat seperti Seren Taun di Jawa Barat, Seblang di Banyuwangi, Bapalas Padang di Kalimantan Selatan dan Ngaturan Sari di Bali. Perempuan menjadi poros pada upacara-upacara tersebut. Perempuan mewakili dewi Sri, Nyi pohaci atau dewi bumi sebagai sumber kesuburan dan kemakmuran. Meskipun pada nyatanya legitimasi dan otoritas sang dewi sering dipinjam oleh raja setempat untuk menjalankan proyek-proyek kesuburan dan kesejahteraan rakyatnya (Majalah Srinthil, 2004 ).
Kemudian babak Islam Fiqh dimulai pada abad ke 20 ketika para pelajar Islam dari Timur Tengah, kembali ke tanah air. Babak Ini ditandai dengan berdirinya organisasi-organisasi Islam yaitu Sarekat Islam (SI), Nahdatul Ulama (NU), Muhamadiyah dan organisasi Islam lainnya. Babak ini lebih menekankan pada aspek legal formal dari institusi Islam. Meskipun pada kenyataannya Islam Fiqh ini melakukan dialektika dengan budaya Indonesia. Pada babak ini terlihat tetap ada corak fiqh Arab yang begitu kental di dalamnya.
Islam Fiqh ini dapat dikatakan sebagai Islam yang moderat. Islam Fiqh ini memiliki pandangan yang berada di tengah-tengah mahzab yang paling ekstrim di dalam Islam. Begitu juga halnya dengan isu seksualitas yang dipandang tidak terlalu ketat dan tidak terlalu longgar. Penganut kuat aliran Islam Fiqh adalah NU. Dapat dilihat dalam relasi seksualitas perempuan organisasi ini, perempuan diberikan ruang yang cukup luas untuk aktualisasi diri, meskipun tetap ada batas-batas yang mengikat. Misalnya mereka (nyai-nyai) diperbolehkan mengenakan kebaya dengan kerudung yang rambutnya terlihat. Sejak zaman dahulu para ulama dari golongan NU tidak pernah mengintimidasi perempuan yang berada di ruang publik atau melebeli mereka dengan cap tercela atau sesat (Muhammad, 2012).
Babak Islam Sufistik Fiqh tidak akan terlalu dibahas karena merupakan masa transisi antara Islam Sufistik dan Islam Fiqh. Kemudian belakangan munculah Islam Fundamentalis. Aliran ini memberikan pandangan lain tentang seksualitas perempuan. Stigma mengenai perempuan kemudian muncul. Isu yang pertama kali muncu ladalah jilbabisasi bagi kalangan perempuan muslim. Kemudian isu– isu lain tentang perempuan mulai muncul. Islam fundamentalis ini merupakan Islam yang dipengaruhi oleh teori keagamaan Islam Arab Saudi yang dikenal ketat, skriptual dan konservatif dalam urusan membatasi seksualitas perempuan. Islam Fundamentalis atau Islam garis keras ini berusaha mengembalikan Islam seperti abad pertengahan.
Problem Seksualitas Perempuan dalam Ruang Publik
Pengaruh Islam Fundamentalis ini tidak hanya terjadi di Indonesia namun bersifat transnasional. Indonesia yang sedang terpuruk mendapat imbas yang sangat kuat dari fenomena ini. Kelompok ini gencar mengampanyekan perempuan harus sangat tertutup dan mereka tidak memiliki hak berpolitik, meskipun punya hak berpolitik sangat dibatasi, karena mereka percaya dibalik laki-laki yang hebat terdapat perempuan yang solehah.
Dapat dihitung dengan jari perempuan yang menjadi pemimpin daerah. Selalu ada cibiran kalau “fitrah” perempuan hanya untuk berada di dapur. Jangankan untuk berpolitik, bagi sebagian kelompok suara wanita adalah sebuah “fitnah”.Bukankah hal yang aneh bila kemudian suara perempuan harus ditutup-tutupi karena dianggap sebuah “aurat”. Padahal seperti cerita di atas Nabi pernah mengapresiasi Khansa Bint Amr .
Setelah sekian lama Islam moderat mendorong posisi perempuan untuk memiliki ruang di ranah publik, kini posisi seksualitas kembali terpinggirkan. Penyebab pemerkosaan, perselingkuhan hingga kekerasan pada perempuan lagi-lagi dikaitkan dengan kodrat perempuan yang harus menjaga aurat. Dari berbagai kasus pelecehan dan pemerkosaan, perempuanlah yang selalu disalahkan.
Banyak kalangan yang “meng-aminkan” isu yang mereka usung terutama isu seksualitas perempuan. Hal ini berpengaruh pada tatanan politik dan kebijakan pemerintah, seperti lahirnya undang-undang pornografi dan pornoaksi yang sangat bias beberapa waktu lalu. Selain itu banyak aturan-aturan pemerintah, baik dalam RUU atau sudah disahkan memiliki bias agama dan moralitas.
Kasus yang terakhir adalah pembunuhan dengan gagang pacul yang dilakukan terhadap buruh swasta oleh mantan kekasih dan temannya. Setelah kasus tersebut, beredar meme di media sosial dengan tulisan “Masih tidak menjaga aurat? Pacul masih banyak !” Meme tersebut mewakili kesadaran kolektif sebagian orang di Indonesia mengenai posisi seksualitas perempuan, bahwa perempuanlah yang menjadi penyebab kemaksiatan. Demikianlah wacana seksualitas yang terjadi di negeri Indonesia.
Kondisi ini bukan hanya membungkam perempuan di ruang sempit, namun menghilangkan potensi-potensi bangsa, kemanusiaan dan kebudayaan. Problem serius akan dihadapi oleh bangsa ini bila upaya formalisasi agama yang berkaitan dengan isu seksualitas perempuan melalui regulasi negara berhasil diwujudkan (Muhammad,2012)
Sila kelima Pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sesungguhnya menjamin bahwa seluruh rakyat indonesia berhak memiliki posisi yang setara dan tidak memandang mana laki-laki dan perempuan. Harusnya landasan ini juga bisa menjadi dasar untuk memajukan seksualitas perempuan pada posisi semestinya. Perjuangan seksualitas perempuan di negara ini menghadapi babak yang baru. Babak dan ketegangan baru lebih tepatnya. Bila selama ini berhadapan dengan budaya patriarki yang dijustifikasi oleh adat istiadat, sekarang berhadapan dengan patriarki yang dijustifikasi oleh Agama.
Sumber : Geertz, Cliffort 1981. Abangan, Santri, Priyayi dalam Masyarakat Jawa, Terj. Aswab Mahasin. Bandung : Dunia Pustaka Jaya Muhammad, Husein. 2012. Islam, Seksualitas dan Budaya Indonesia. Cirebon : Tidak diterbitkan Majalah Srinthil (Media Perempuan Multikultural). Edisi 7. 2004. Depok [1] Muhammad bin Abdullah (570 M – 632 M ), seorang keturunan bani hasyim yang lahir di Kota Mekah, dipercaya oleh umat Islam Sebagi Nabi Terakhir yang dutus oleh Tuhan. Nabi sendiri adalah gelar yang diberikan kepada seseorang yang telah memiliki legitimasi untuk menyampaikan FirmanTuhan (Allah). [2] Rosul kependekan dari Rosulullah, memiliki makna Utusan. Sebutan lain untuk Muhammad bin Abdullah. Rosullulah memiliki makna orang yang diutus oleh Tuhan (Allah) untuk menyampaikan firman-Nya kepada umat.
Komentar
Posting Komentar